SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung bergerak cepat menuntaskan pengembangan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terpidana Wayan Candra. Setelah menetapkan kerabatnya Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka sekaligus menahannya, kejaksaan mulai menyita dokumen terkait.
Dokumen tersebut, memuat daftar aset tanah mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, khususnya atas nama tersangka Nata Wisnaya. Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, Selasa (3/12), mengatakan dokumen tersebut dibawakan langsung oleh istri Candra, yakni Ni Wayan Ringin.
Dulu saat penggeledahan di rumah aset Candra, di Puri Cempaka, petugas kejaksaan sempat menyita daftar aset tanah milik terpidana kasus TPPU itu. Setelah kasus dengan terpidana Candra sudah berkekuatan hukum tetap, maka dokumen rincian beberapa aset tanah Candra itu dikembalikan.
Tetapi, saat ini hasil pengembangan kasusnya, kembali memunculkan nama tersangka baru. Bahkan, ada dua nama lagi yang sedang dibidik Kejari Klungkung untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidik Kejari Klungkung, meminta kembali dokumen daftar rincian aset tanah Candra kepada istrinya Ni Wayan Ringin, setelah munculnya sprindik baru mengenai pengembangan kasus ini.
Kejari Klungkung pun melayangkan surat panggilan kepada Ringin agar ke Kantor Kejari Klungkung, untuk menyerahkan dokumen daftar aset tanah tersebut. Dalam dokumen itu, memuat rincian daftar aset tanah Candra.
Total, ada terdaftar 18 aset bidang tanah milik Candra, tertuang di dalam dokumen tersebut. Namun, kepemilikannya sudah atas nama orang lain. Di sana, sangat berkaitan dengan penanganan kasus dengan tersangka baru, I Nengah Nata Wisnaya.
Sebab, dalam rincian aset tersebut, beberapa di antaranya ada atas nama sepupu Candra ini. Rinciannya, ada lima bidang aset tanah atas nama Nata Wisnaya. Antara lain sertifikat dengan lokasi di Panjer Denpasar seluas 95 meter persegi, di Tojan Klungkung seluas 850 meter persegi, di Desa Bungamekar Nusa Penida seluas 9.450 meter persegi, Desa Sakti Nusa Penida seluas 3.590 meter persegi dan di Desa Ped Nusa Penida seluas 10.000 meter persegi.
Ada juga kepemilikannya atas nama Wayan Natih sebanyak empat sertifikat. Lokasinya, antara lain di Desa Pejukutan Nusa Penida ada tiga bidang tanah, masing-masing seluas 15.000 meter persegi, 4.460 meter persegi dan 3.380 meter persegi, sisanya ada di Desa Tanglad Nusa Penida seluas 10.000 meter persegi.
Ada pula atas nama I Ketut Rugeg dua bidang tanah, masing-masing di Desa Tangkas Klungkung seluas 1.285 meter persegi dan 1.800 meter persegi. Atas nama I Wayan Megeg dua bidang tanah di Desa Jumpai, seluas 3.500 meter persegi dan 3.350 meter persegi.
Sisanya, ada atas nama I Kadek Suparta di Seminyak Kuta seluas 111 meter persegi, Ni Wayan Septian di Desa Sumerta Denpasar seluas 115 meter persegi, di Gede Putra Pertama di Desa Kusamba seluas 3.100 meter persegi, Nengah Tantra di Desa Pesinggahan seluas 7.300 meter persegi, Ni Made Kondri di Desa Menanga Rendang, Karangasem seluas 5.050 meter persegi dan I Kadek Budiarta di Desa Bungamekar seluas 7.900 meter persegi.
Wira Atmaja menambahkan, dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejari Klungkung juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Total, sementara ada delapan saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Di antaranya, Gusti Karta, Darmada, Sutambayasa, Tamtam, Pujanis. “Di antara saksi ini, ada juga pejabat dan notaris. Tetapi, belum bersedia hadir, karena masih ada kesibukkan. Notarisnya Ida Ayu Kalpikawati. Kalau Ringin bukan diperiksa sebagai saksi, dia hanya diminta membawa dokumen tadi saja,” katanya. (Bagiarta/balipost)