GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar menertibkan baliho dan spanduk di seputaran kabupaten seni ini. Spanduk yang ditertibkan dominan dukungan dari suporter sepak bola. Pemasangan spanduk itu dipastikan melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, Rabu (4/12). Menurutnya, jajarannya rutin melakukan penertiban terhadap pelanggar. Salah satunya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin di seputaran Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. “Kemarin itu banyak spanduk dukungan dari suporter bola yang kami tertibkan,“ ujarnya.
Spanduk tersebut dipasang pada sejumlah sudut jalan menuju Stadion Kapten I Wayan Dipta. Spanduk itu mencantumkan berbagai tulisan seperti “Juara” dan “You Are The Champion”.
Menurutnya, baliho dan spanduk itu diamankan petugas karena melanggar dan tidak memiliki izin. Puluhan reklame langsung diamankan ke kantor Satpol PP Gianyar.
Petugas Satpol PP Gianyar juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan By-pass Prof. I.B. Mantra dan di depan Pasar Tampaksiring. Mereka yang ditertibkan merupakan wajah lama yang membandel.
Para PKL itu diberikan pembinaan agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Ditegaskannya, berjualan pada kawasan tersebut melanggar Perda No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “ Mereka masih kami bina,“ terang Watha. (Manik Astajaya/balipost)