Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Warga negara Jerman bernama Celine Dalkarin terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada salah satu toko seputaran Ubud. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (4/12), terdakwa 23 tahun ini divonis 1 bulan, namun tidak ditahan.

Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo mengatakan, hakim tunggal Dori Melfin menyatakan terdakwa melanggar pasal 364 KUHP. Ada lima poin yang mengadili terdakwa Celine. Pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan.

Baca juga:  Hotel Nandini Cabut Gugatan Terhadap Pemilik Kandang Babi

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan. Pidana ini tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir.

Barang bukti berupa motor, helm, tas kain dan pasport dikembalikan ke terdakwa, sedangkan barang bukti rekaman CCTV terkait pencurian dikembalikan kepada korban. Poin kelima, membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 5.000. ”Sesuai bunyi amar putusan, terpidana Celine tidak ditahan,” ujar Edy Prastiyo.

Baca juga:  Mucikari Sasar Anak di Bawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara

Penangkapan perempuan asal Jerman itu bermula pada Minggu (1/12). Kala itu Celine masuk ke toko di Jalan Raya Campuhan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Di dalam toko, ia menggasak suplemen seharga Rp 1,4 juta. Barang curian ini lantas dimasukkan ke dalam tas krem yang dibawa. Ia tidak membayar ke kasir, melainkan pergi dari toko. Tak berselang lama, pengelola toko yang mengetahui ada pencurian langsung melapor ke polisi.

Baca juga:  Untuk Kedua Kalinya, PN Gianyar Ditutup Sementara Karena COVID-19

Berkat rekaman CCTV, petugas Polsek Ubud meringkus Celine di vila tempatnya menginap pada Senin (2/12). Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dia sempat dibawa ke Mapolsek Ubud. Sejak diamankan, Celine tidak ditahan polisi. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *