Dua dari tiga pelaku pesta SS di kamar kos yang diciduk Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penangkapan terhadap sejumlah pengguna narkoba saat pesta sabu-sabu yang melibatkan anak pejabat di Klungkung, mulai memasuki tahap persidangan, Rabu (4/12). Dari tiga terdakwa yang menjalani proses hukum, baru dua orang yang sudah mengikuti proses hukum di kursi pesakitan PN Semarapura.

Salah satu di antaranya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider bulan kurungan penjara. Terdakwa yang diganjar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta adalah Dewa Alit Krisna Meranggi (18), pelajar kelas XII IPS di SMAN 1 Dawan.

Majelis Hakim Sahida Ariani (ketua) dan dua hakim anggota masing-masing Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Andrik Dewantara, menegaskan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga, meski masih berstatus pelajar, tanpa ampun majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya dan denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Baca juga:  Wisata Spiritual Diatur Spesifik di Perda, Dikhawatirkan akan Timbul Resistensi

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim menyampaikan terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara ini, tanpa pikir panjang langsung menerima vonis tersebut. Demikian juga dengan dua JPU, Soma Dwipayana dan Desak Nyoman Putriani.

Sedangkan, untuk terdakwa yang kedua, Luh Nila Emaliani (19) dalam persidangan tersebut, divonis lebih rendah. Emaliani hanya divonis dua bulan kurungan penjara, karena dinilai bersalah melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Polda Ungkap 1,3 Kg Narkotika yang Akan Diedarkan di Denpasar

Vonis tersebut separuh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Emaliani dengan hukuman 4 bulan penjara. Melihat vonis yang mengejutkan itu, JPU memutuskan masih pikir-pikir terhadap terhadap keputusan tersebut. Demikian juga dengan terdakwa Emaliani juga memilih pikir-pikir.

Satu terdakwa lagi, yakni I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) yaitu Anak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung, Komang Dharma Suyasa, belum bisa menjalani proses persidangan. Karena khusus untuk Yuda, prosesnya masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi di Kejari Klungkung.

Belum bisa dipastikan, kapan Yuda juga menyusul teman-temannya, duduk di kursi pesakitan dan menerima vonis dari majelis hakim.

Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Dawan, Made Mardika, Rabu (4/12), mengakui bahwa Krisna Meranggi adalah salah satu siswanya. Dikatakan, Krisna sudah tidak pernah masuk sekolah sejak terlibat dalam pesta narkoba itu.

Baca juga:  Dari Enam Sulinggih Muput Penyineban IBTK hingga Pakis MDA Bali “Mareresik”

Karena sudah divonis, pihaknya mengaku akan segera merapatkannya dengan pihak terkait di sekolah. Namun, ditegaskan, kalau sudah masuk penjara, siswa akan dikeluarkan dari sekolah.

Selanjutnya, pihaknya menyarankan agar nantinya bisa melanjutkan sekolah pada pendidikan non formal, seperti pendidikan kejar paket.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polres Klungkung melakukan penangkapan ketiganya di sebuah kamar kos, Agustus 2019. Saat itu, Yuda mengakui sedang memakai sabu di dalam kamar kos kekasihnya bersama temannya I Dewa Alit Krisna Meranggi (18).

Sementara, Luh Nila Emaliani (19), mengaku hanya menemani kedua tersangka. Ia tidak ikut memakai sabu di dalam kamar kosnya. Terutama, tersangka Yuda, yang merupakan kekasihnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *