DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas Resnarkoba Polda Bali menggagalkan penyelundupan narkoba ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Polisi mencegat bus saat turun dari kapal dan langsung digeledah. Alhasil petugas menangkap tersangka Bahar (42) karena didalam jok yang dudukinya ditemaukan bungkusan berisi sabu-sabu (SS) seberat 100 gram, Senin (22/5).
Menurut sumber, pada Senin pukul 06.30 Wita di Pos Pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, tim Satgas dipimpin Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sujarwoko mengamankan bus Santosa N 7441 UD dikemudikan Hari Purnomo (60) asal Pamotan Dampit, Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya petugas menggeledah bus tersebut, termasuk jok penumpang. Polisi curiga dengan jok yang duduki Bahar beralamat di Jalan Rumah Sakit Polri, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta. Pasalnya jok tersebut robek. “Petugas langsung memeriksa jok tersebut. Setelah dibuka ternyata di dalamnya ada bungkusan berisi 100 gram sabu-sabu,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya ini.
Saat di interogasi, Bahar mengakui kalau barang terlarang itu miliknya. Menurut Bahar setelah duduk di jok tersebut, diam – diam ia merobek sponsnya menggunakan pisau, lalu memasukkan bungkusan SS. Tersangka langsung dipindahkan ke mobil petugas dan langsung diajak pengembangan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. “Masih dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar. Pasukan masih bertahan di sana,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)