oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara membawa parang sepanjang kira-kira 30 cm, pria asal Sumba Barat Daya, NTT, terdakwa Yehuda Dawu Lende (21), diadili di PN Denpasar. JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di depan persidangan menjelaskan terdakwa ditangkap polisi pada Senin (9/9) pukul 22.30 di Jalan Mekar Sari depan Minimarket Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Kata jaksa, saat itu terdakwa membawa sebilah parang, dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat yang diselipkan di pinggang terdakwa. JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, menjelaskan dari keterangan pada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan parang tersebut dengan cara membeli di sebuah pasar di kampung halamannya.

Baca juga:  60 Paket Sabu "Dibayar" 11 Tahun Penjara

Terdakwa membawanya ke Bali pada April 2019 dan menyimpannya di dalam kamar kosnya. Karena tidak memiliki izin atas parang itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *