DENPASAR, BALIPOST.com – Bali hingga kini belum diakui secara resmi oleh negara terkait potensinya di bidang budaya. Padahal dari potensi tersebut, Bali telah menyumbang devisa hingga 150 triliun lebih lewat pariwisata berbasis budaya dengan roh agama Hindu.
Namun produk Undang-undang yang ada justru membawa ketidakadilan bagi Pulau Dewata. Salah satunya tampak pada Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Usulan revisi sudah bolak balik disampaikan ke Kemendagri, Kemenkeu, tapi prosedur birokrasi sangat jauh,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry saat menerima kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Jumat (6/12).
Sugawa Korry mengaku sepakat dengan DPD RI yang ingin menggugat UU 33 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU itu bertentangan pula dengan UUD 1945 pasal 18 A. Konsideran UU 33 sebetulnya sudah menyebutkan bila dana bagi hasil berasal dari sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Namun, sumber daya lainnya yang dimaksud tidak dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh UU. Padahal, pariwisata bisa dimasukkan sebagai sumber daya lainnya.
Apalagi sekarang, Indonesia tengah mengembangkan 10 destinasi baru yang diyakini akan cepat berkembang. “Pariwisata ini adalah salah satu komoditi ekspor kita yang sekarang kontribusinya nomor dua. Pengembangan 10 destinasi baru perlu juga didukung dengan UU yang adil untuk daerah tersebut,” jelas Politisi Golkar ini.
Sugawa Korry menambahkan, UU 33 juga masih terkait dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini pun perlu direvisi karena pariwisata budaya Bali didukung oleh seluruh masyarakat Bali.
Tapi ketika wisatawan datang, yang mendapatkan pajak hotel dan restoran hanya kabupaten tertentu saja.
Terkait hal ini, Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika sepakat ada ketidakadilan untuk Bali hanya karena tidak memiliki sumber daya alam. Bali telah ratusan triliun menyumbang devisa, tapi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang diterima Bali setiap tahunnya selalu “kosong” dana perimbangan dari pusat.
Dengan kata lain, Bali justru tidak mendapatkan apa-apa dari pariwisata, selain dampak negatif pariwisata itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya akan menggugat UU 33 ke MK supaya ada perubahan.
“Kita juga bukan daerah khusus seperti Aceh, Jogjakarta, DKI Jakarta, sehingga nol juga. Padahal kontribusi kita ke APBN terutama dalam bentuk devisa dan non uang pun banyak. Seperti nama baik, Bali sering dijadikan tempat conference, apapun yang sifatnya membawa nama Indonesia ke dunia itu Bali,” paparnya.
Di sisi lain, lanjut Pastika, Bali harus menjaga adat istiadat dan budaya yang menjadi kekuatan pariwisata budaya itu. Selama ini, anggarannya diambil dari APBD seperti untuk bantuan desa pakraman, melaksanakan Pesta Kesenian Bali, hingga bantuan untuk sekaa-sekaa seni. “Seharusnya kita dapat dari situ untuk memelihara budaya, karena itulah yang menjadi sumber devisa, yang kita jual kan pariwisata budaya. Cuma persoalannya kita tidak dapat apa-apa sehingga mengurangi pembangunan di bidang lainnya,” jelasnya.
Ia juga akan memperjuangkan revisi UU 28 agar Bali bisa menarik sumbangan wajib dari wisatawan. Apalagi, sumbangan wajib untuk perlindungan alam dan budaya sudah dibenarkan oleh UNESCO. (Rindra Devita/balipost)