GIANYAR, BALIPOST.com – Sepanjang tahun kawasan agraris di Kabupaten Gianyar kian terkikis. Terbukti berdasarkan data Badan Pusat Statistik terjadi penyusutan lahan pertanian hingga ribuan hektare dalam empat tahun terakhir.

Badan Pusat Statistik mendata pada 2014 tercatat luas lahan pertanian di Kabupaten Gianyar 15.526 hektare. Setiap tahun terus terjadi penyusutan lahan pertanian.

Data dari BPS terakhir pada 2018, luas lahan pertanian di kawasan seni ini tercatat sebanyak 13.690 hektare. Bila di hitung selang waktu 4 tahun ada 2.000 an hektare lahan pertanian yang beralih fungsi.

Guna memperlambat laju alih fungsi ini,  DPRD Gianyar menyiapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Anggota DPRD, I Made Budiasa menyebut data BPS tersebut menjadi dasar perancangan Perda PLP2B untuk mengantisipasi alih fungsi lahan di Kabupaten Gianyar. “Banyak lahan pertanian yang tergerus akibat alih fungsi, sehingga perda ini sangat diperlukan sekali, agar pertanian tetap ajeg di Kabupaten Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  Naikkan Posisi Tawar, Subak Harus Diberikan Peran Strategis

Dikatakan DPRD Kabupaten Gianyar segera mengesahkan Perda PLP2B. Saat ini Ranperda tersebut masih dalam tahap verifikasi di provinsi, tinggal menunggu persetujuan Gubernur Bali.

Jika tidak ada halangan, sidang paripurana akan dilangsungkan pertengahan Desember untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. “Nanti rencana pertengahan Desember,16 Desmber 2019 nanti, karena masih menunggu verifikasi di Provinsi,” ujarnya.

Dikatakan poin penting yang diatur dalam ranperda tersebut adalah, adanya bebas pejak untuk tanah pertanian. Hal ini sesuai petunjuk kementarian pusat bahwa di Kabupaten Gianyar ada ribuan hektar lahan yang wajib dilindungi.

Baca juga:  Tunjukkan Tren Peningkatan, Ribuan Kasus DB Dilaporkan hingga Mei 

Dalam menentukan luas lahan yang dilindungi disesuaikan dengan kemampuan APBD. “Pusat merekomendasikan 7.000 hektare namun dikembalikan sesuai kemampuan APBD, nanti akan dinaikan bertahap,” ujarnya.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Gianyar, Wayan Suarka, mengatakan, rata-rata luas subak di Gianyar ada yang 75 hektare ada juga yang 15 hektare. Sementara petani di Gianyar rata-rata memiliki luas lahan 25 are sampai 35 are. “Luas subak di Gianyar bervariasi, ada yang hanya 75 ada yang 15 hektare, untuk teknis pelaksanaan perda nanti mungkin akan mengundang pekaseh,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Sejumlah THM Dirazia hingga Redistribusi Lahan Eks HGU Selesai

Sementara dari data yang dihimpun, di Kabupaten Gianyar ada 486 subak. Jika dalam ranperda jumlah lahan yang dilindungi sebesar 3.773 hektare dan rata-rata luas subak 75 hektare, ada sekitar 50 subak yang dijaga oleh perda inisiatif dewan ini.

Dibeberkan pula dari tujuh kecamatan di Gianyar, yang memiliki lahan pertanian paling luas adalah Kecamatan Sukawati dengan luas 2.479 hektare. Sementara yang paling sedikit adalah kecamatan Ubud dengan luas 1.330 hektare. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *