DENPASAR, BALIPOST.com – Pidsus Kejati Bali di bawah pimpinan Nyoman Sucitrawan, telah menetapkan Kepala LPD Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya, S.E., sebagai tersangka korupsi. “Tepat Hari Anti Korupsi Internasional ini, kami menginformasikan bahwa kami telah melakukan penyelidikan kasus korupsi. Salah satunya LPD, yang sudah menetapkan tersangka. Yakni KAP (Komang Agus Putrajaya), pada 6 November lalu” ucap Kajati Bali, Idianto.
Kerugian negara dalam kasus LPD Gerokgak ini mencapai Rp 1,264 miliar.
Sementara tim penyidik menambahkan, bahwa di Desa Adat Gerokgak, Buleleng, dalam kurun waktu 2008 hingga 2015, pengurus LPD melakukan pinjaman uang dengan semena-mena.
Yakni, kata penyidik kejaksaan, para pengurus LPD mengambil uang LPD dengan cara kasbon. Dengan kasbon, terakumulasi jumlah uangnya cukup banyak.
Melihat situasi itu, kasbon itu kemudian dialihkan oleh pengurus LPD menjadi kredit. “Jelas kredit ini tidak sesuai prosedur. Disinilah perbuatan melawan hukumnya karena pengurus LPD tidak bisa mengembalikkan atau membayar. Perhitungan BPKP Perwakilan Bali, atas perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 1,246 miliar,” jelasnya.
Dal tahap penyelidikan, sambung jaksa, ada pengembalian sekitar Rp 860 juta. Dalam kasus ini, penyidik menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (Miasa/balipost)