Klian Pura Dalem Kebon menjalani persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Redi (49), Klian Pura Dalem Kebon, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Senin (9/12) dihukum selama setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Angeliky Handajani Day, didampingi hakim anggota Miftahul dan Nurbaya Lumban Gaol, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

Oleh karenanya, terdakwa dihukum selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.453.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah sebulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Kepemilikan Ratusan Gram Narkoba Tak Banding, Vonis 20 Tahun Inkrah

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra, langsung menyatakan menerima. Memang putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

JPU dari Kejari Badung sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan. Sebelumnya, terdakwa yang sekaligus Sekretaris Panitia Perbaikan Pura Dalem Kebon, itu didakwa korupsi dana hibah renovasi pura. Terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 116.453.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *