DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di Kuburan Badung di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat. Mendapat informasi itu, anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) langsung mengamankan pria bernama Ahmad Wafa (25) asal Jember, Jawa Timur, Minggu (21/5).
Saat digeledah ternyata tersangka membawa bungkusan berisi satwa langka burung kakak tua jambul kuning. “Tersangka kami amankan sekitar pukul 15.30 Wita. Rencananya burung langka tersebut hendak dijual,” kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Selasa (23/5).
Informasi keberadaan pelaku di TKP, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini, sekitar pukul 02.00 wita. Tim Opsnal mendapat informasi ada seseorang mencurigakan di TKP membawa tas plastik hitam. “Kami menindaklanjuti informasi itu. Saya sendiri memimpin penyelidikan,” ungkapnya.
Sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku muncul dan langsung diamankan. Penggeledahan langsung dilakukan dan ditemukan seekor burung kakak tua jambul kuning.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka di Jalan Dewi Madri, Renon, Denpasar Timur, tapi tidak ditemukan binatang langka lainnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Denbar. “Diduga burung itu curian tapi kami belum menerima laporannya. Burung tersebut dimasukan ke pipa paralon. Tersangka kami kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Aan.(Kerta Negara/balipost)