Operasi pekat agung di Bangli berhasil mengamankan 11 penjual miras ilegal. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 11 tersangka penjual minuman keras (miras) illegal berhasil diamankan jajaran Polres Bangli selama operasi Pekat Agung 2019. Oleh Polres, kesebelas tersangka tersebut diserahkan ke Disperindag Kabupaten Bangli.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Ariawan, Kamis (12/12) mengatakan, kesebelas tersangka tersebut diamankan dari 11 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bangli. Dari kesebelas tersangka diamankan barang bukti miras jenis arak sebanyak 153 liter.

Agung Dhana menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penindakan tipiring terhadap kesebelas tersangka, melainkan menyerahkannya ke Disperindag Bangli. Pertimbangannya, jika di tipiring para tersangka hanya dihukum tiga bulan.

Baca juga:  Kapolresta Ancam Ratakan Pelaku Kriminal

Sementara jika diserahkan ke Disperindag, kesebelas tersangka dapat dikenakan hukuman lebih lama yakni 6 bulan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). “Jadi kami lebih baik menyerahkannya ke Dinas Perdagangan agar hukumannya lebih tinggi,” terangnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Bangli.

Selain mengamankan 11 tersangka pengedar miras, selama operasi pekat Agung yang berlangsung selama 16 hari dari tanggal 23 Nopember sampai 8 Desember, pihaknya juga mengamankan satu tersangka tindak pidana narkoba berinisial AMB (34) asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Baca juga:  Diancam Videonya Disebar, Siswi SMP Disetubuhi

AMB diamankan pada Rabu (27/11) di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai Gang 11, Kelurahan Kawan. Dari tangan tersangka disita satu paket shabu dengan berat 0,48 bruto. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 20019 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Selama operasi pekat, jajaran Polres Bangli juga mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian pemberatan (curat) berinisial KKA (21) asal Desa Bayung Gede, Kintamani. Tersangka ditangkap lantaran mencuri uang Rp 750 ribu milik korban I Nengah Dori Sentana asal desa yang sama.

Baca juga:  Kejati Bali Beber Penanganan Korupsi di 2021, Kabupaten Ini Terbanyak Kasusnya

Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka perjudian. “Operasi Pekat Agung ini menekankan pemberantasan penyakit masyarakat baik yang berbentuk miras, narkoba, curat, judi dan penyakit masyarakat lainnya. Dalam operasi pekat ini kami diberi empat target operasi (TO), satu target narkoba, dua target miras, satu target curat, dan judi. Hasilnya semua target operasi sudah berhasil kami penuhi termasuk target operasi non TO,” kata mantan Kapolres Mappi, Papua itu. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *