SINGARAJA, BALIPOST.com – Ketut Yasa diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan. Korbannya seorang lanjut usia (lansia), Ketut Pica (60), warga Desa Tembok, Kecamatan Tejakula.
Karena dianiaya, korban pingsan. Diduga, Yasa nekat menganiaya korban karena di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Jumat (13/12) mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi Senin (9/12) sekitar pukul 17.30 Wita. Setelah menerima informasi penganiayaan, polisi menangkap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pemeriksaan awal menyebutkan, kasus ini berawal ketika terduga pelaku berteriak di pinggir jalan dekat rumah korban. Akibat teriakan itu, korban merasa terganggu kemudian berusaha memperingati.
Bukannya diam, Yasa mendekati korban dan menganiaya korban. Sebelum kejadian terduga pelaku diketahui mengkonsumsi miras.
Diduga, karena pengaruh miras yang bersangkutan tidak sadar dan menganiaya korban. Hasil visum at revertum, korban mengalami luka lecet di bagian punggung akibat jatuh karena ulah pelaku. Ada juga luka lebam pada dada yang diduga akibat pukulan.
Sementara itu, terduga pelaku Ketut Yasa mengaku, dirinya tidak pernah memiliki persoalan dengan korban. Karena pengaruh miras, tanpa sadar dia berteriak di pinggir jalan hingga melakukan penganiayaan. (Mudiarta/balipost)