DENPASAR, BALIPOST.com – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut ketika telah keluar dari rumah sakit jiwa. Proses rehabilitasi sangat dibutuhkan bagi penderita kelainan jiwa untuk proses penyembuhan berkelanjutan.
Salah satunya panti rehabilitasi. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, ketika ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, Bali saat ini belum memiliki panti rehabilitasi bagi penyandang penyakit jiwa.
Menurutnya, penyakit jiwa tidak semata urusan medis. Dalam menangani keberlanjutan pengobatan ODGJ, dibutuhkan proses rehabilitasi.
Upaya ini dibutuhkan sehingga sakit gangguan kejiwaan yang dimilikinya benar-benar tidak kambuh lagi di kemudian hari. Dewwa Mahendra menjelaskan, gangguan jiwa bukan saja merupakan urusan segi medis. Tapi pascaperawatan medis harus ada suatu tempat rehabilitasi sebelum masuk ke keluarga.
Apalagi yang tidak punya keluarga, membutuhkan tempat penampungan sehingga tidak menjadikannya kumat lagi. “Eks ODGJ dari rumah sakit jiwa sebelum dikembalikan ke keluarganya dititip di sana. Di sana mereka akan diberikan ketrampilan dan juga pemberdayaan,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)