sabu
Dua pengguna sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. (BP/sos)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua pengguna sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pada 16 Mei lalu. Ironisnya, salah satunya merupakan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Buleleng. Kasus ini baru dibuka ke publik, Selasa (23/5).

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP.I Ketut Adnyana T.J seizin Kapolres AKBP Made Suka Wijaya menjelaskan penangkapan itu dilakukan terhadap Komang PN alias P (35) di pinggir Jalan Raya Jelantik Gingsir, Sukasada sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, karyawan swasta asal Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini mengakui memiliki dua paket sabu yang dimasukkan kedalam potongan pipet yang terbungkus tisu yang kembali dimasukan pada kotak rokok dan diletakkan dibawah pohon. Paket itu memiliki berat masing-masing 0,20 gram brutto dan 0,19 gram brutto. “Saat diinterogasi, barang itu diakui miliknya. Dia langsung digiring ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Didetensi 2 Bulanan, Bule Amerika Ngemis di Ubud Dideportasi

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 wita di Jalan Udayana, Singaraja, tepatnya depan GOR Bhuana Patra, polisi berhasil penangkap Ketut SY alias L (42), yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,30 gram brutto. Ironisnya, pria asal Lingkungan Bakung, Sukasada ini berprofesi sebagai karyawan honorer Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng. “Sesuai penyelidikan, PN sering menitipkan barang di pelaku ini,” katanya.

Baca juga:  Makin Meluas, Gerakan Gotong Royong Membantu Sesama di Tengah Pandemi

Mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng ini menyampaikan sesuai pengakuan, sabu itu didapatkan dari seseorang di Denpasar yang merupakan jaringan Napi LP Kerobokan, Badung. “Pengakuan pelaku, itu hanya untuk konsumsi. Kami akan lakukan pengambangan lagi. Untuk mengungkap jaringannya, sudah dikoordinasikan dengan kepolisian di Denpasar. Jaringan ini kerjanya rapi sekali,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, Komang P.N alias P disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kepada Ketut SY alias L disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Willy "Akasaka" Bantah Beli 19 Ribu Ineks, Akui Pesan Sampel Saja  

Sementara itu, Ketut SY yang sudah sembilan tahun sebagai karyawan honorer mengaku mengkonsumsi sabu sejak dua 2012. Ia pun tak berkenan menyebutkan alasannya. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *