Petugas LPKA Kelas II Karangasem saat melakukan sidak di kamar tahanan anak, Sabtu (14/12) lalu. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem melakukan sidak. Mereka menggeledah kamar yang ditempati tahanan, Sabtu (14/12). Hasilnya, diamankan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa di tahanan.

Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Putu Asrawan didampingi Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas Edy Palgunadi menyatakan, sidak atau razia yang dilakukan dalam upaya penguatan integritas dan peneguhan komitmen untuk membersihkan lapas dari HP, narkoba dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan ada di dalam lapas.

Baca juga:  Tertunduk Malu dan Menangis, 6 Pelaku Perusakan "Wifi Corner" Akhirnya Minta Maaf

“Dalam sidak ini petugas tidak menemukan barang berbahaya seperti senjata tajam dan narkoba. Petugas hanya mendapatkan uang, tali, batu kecil, sendok dan pulpen,” jelasnya.

Tahanan anak di LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 31 orang. Tahanan anak di bawah umur 25 orang, sedangkan anak dewasa di atas 17 tahun sampai di bawah 21 tahun 6 orang. Mereka menjalani tahanan karena melakukan berbagai aksi yang melawan hukum seperti penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Lakukan Perlawanan, Prof. Winasa Ajukan PK

Menurutnya, anak yang menjalani hukuman paling lama yakni tujuh tahun. Mereka melakukan tindakan kriminalitas perampokan sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara anak yang paling sebentar menjalani tahanan yaitu 2 bulan dan ada satu tahanan sehari lagi akan bebas. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *