oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan Amerika Serikat (AS), kelahiran California, Ian Andrew Hernandez (31), Senin (16/12) dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. “Yakni tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Sambung jaksa dalam surat tuntutannya, terdakwa dalam perkara ini dijerat dalam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Tak Kuat Naik Tangga, Penyelundup Narkoba Asal Amerika Tersungkur

Terdakwa ditangkap Mei lalu di Jalan Raya Kedampang Pengubengan, Kuta Utara. Saat itu, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang sering dipanggil Ian terlibat narkoba.

Pada 23 Mei sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penggerebekan pada terdakwa Ian Andrew Hernandez. Di saku celana terdakwa ditemukan plastik berisi serbuk kokain. Dan di bawah jok motornya ditemukan ponsel yang diduga dipakai transaksi narkoba itu.

Baca juga:  Kurir Napi Tertangkap Tangan Tempelkan Paket Narkoba

Atas barang bukti itu, polisi mengembangkan ke vila tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna. Di lemari pakaian terdakwa ditemukan kotak bekas jam, dan di dalamnya berisi 7 plastik klip kokain.

Di dalam laci lemari kembali ditemukan dua paket serbuk kokain, dan di meja dapur satu paket biji, batang dan daun ganja, lengkap dengan rokok pelinting. Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik dan juga plastik klip yang kosong.

Baca juga:  Tokoh Pengusaha Bali Gelar Sarasehan Damai, Ini Jadi Bahasan

Hasil keseluruhan barang bukti kokain sebanyak 6,60 gram. Dan itu diakui milik terdakwa, yang dikuasai tanpa izin dari pemerintah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *