Oleh Adrid Indaryanto, S.H., M.M.
Kartu Prakerja dan Pemagangan Mandiri akan menjadi tools andalan untuk mencapai visi-misi pemerintah mencetak SDM unggul, menuju Indonesia maju. Aset utama bangsa Indonesia selain sumber daya alam adalah sumber daya manusianya yang berjumlah besar. Saat ini angkatan kerja kita menurut BPS bulan Agustus 2019 berjumlah sekitar 131 juta jiwa, namun dari jumlah tersebut yang menganggur sekitar 6,99 juta jiwa.
Sementara telah terjadi anomali bahwa lulusan SMK yang seharusnya mudah mendapat pekerjaan, justru tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesar angka pengangguran. Mari kita bantu putra putri bangsa ini (lulusan SMK, SMA, perguruan tinggi, para korban PHK, serta mereka yang masih jobless), untuk segera mendapatkan pekerjaan dengan cara pemagangan mandiri dan sekaligus mendapatkan sertifikasi kompetensi di bidangnya.
Penyelenggara pemagangan mandiri adalah pihak perusahaan/swasta yang akan bekerja sama dengan Depnaker dan Balai Latihan Kerja (BLK) maupun lembaga pelatihan lainnya. Keuntungan bagi perusahaan yang memberi kesempatan pemagangan, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan insentif pajak hingga 200% dari jumlah total yg dikeluarkan saat pelatihan pemagangan mandiri dilaksanakan di suatu perusahaan. Detail pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja dan pemagangan dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019. Hal ini untuk mendorong keterlibatan swasta dalam mengembangkan kualitas SDM Indonesia.
‘’Selama ini pemagangan dalam negeri yang dilaksanakan di Bali didanai oleh dana dekonsentrasi dan APBD Provinsi Bali, tentu kemampuan anggaran pemerintah sangat terbatas, sehingga program pemagangan ini perlu didorong dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan, agar percepatan peningkatan kompetensi calon tenaga kerja dapat mencapai SDM unggul menuju Indonesia Maju bisa terwujud,’’ tambah Si Gede Ngurah Sutapa, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas.
Ragam jenis kompetensi mencakup berbagai sektor termasuk pariwisata, manufaktur, kesehatan, agribisnis, industri kreatif dan ekonomi digital. Untuk mendapatkan info lanjut, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Walaupun perusahaan telah memfasilitasi program magang di perusahaannya, namun perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat para pemagang menjadi staf permanen. Sementara format perjanjian kerja sama dengan swasta untuk pemagangan wajib distandardisasi dan diketahui oleh Disnaker setempat.
Pada perjanjian kerja sama wajib memuat nama program pemagangan, tujuan program, kompetensi yg akan ditempuh, perkiraan waktu pemagangan, persyaratan peserta pemagangan, jumlah uang saku, persyaratan pembimbing dan kurikulum/silabus. Program pemagangan mengacu pada SKKNI, standar kompetensi kerja khusus dan kompetensi kerja internasional.
‘’Indonesia maju tinggal selangkah lagi di bidang pengembangan SDM unggul dengan program pemagangan mandiri yang bekerja sama dan bersinergi antara pihak stakeholder, pemerintah, dunia industri, sekolah/kampus dan masyarakat,’’ ujar Andran S.Dono, CPHR., founder Tiger (Training Inspiration Growth Empowerment Resources).
Sementara untuk mendapatkan Kartu Prakerja, ada delapan cara (tips cara mendapatkan Kartu Prakerja info Kemenaker): Pertama, calon peserta harus mendaftarkan diri melalui kemenaker.go.id.
Kedua, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online, hasilnya akan diumumkan melalui situs Kemenaker. Ketiga, kalau calon peserta lulus seleksi mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.
Keempat, peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan mereka, baik secara tatap muka maupun daring, dimana biaya pelatihan akan ditanggung pemerintah. Kelima, setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan disubsidi sebagian dari program kartu prakerja.
Keenam, peserta akan mendapatkan insentif persiapan melamar pekerjaan. Ketujuh, peserta akan memberikan penilaian dari evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti. Kedelapan, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapat kerja atau belum.
Presiden Jokowi menegaskan ‘’Kartu Prakerja bukan untuk menggaji pengangguran’’ saat rapat terbatas mengenai akselerasi implementasi program siap kerja dan perlindungan sosial (10/12). Kartu Prakerja dari pemerintah akan membiayai pelatihan/vokasi untuk para pencari kerja mulai dari usia 18 tahun ke atas. Pesertanya tidak sedang menjalani pendidikan formal, melainkan mereka para pencari kerja, korban PHK dan para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja direncanakan segera akan diluncurkan pada Agustus 2020, uji coba akan dilakukan segera di Jakarta dan Bandung. Mari kita semua mendukung program pemerintah ini, karena kerja sama kita untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia adalah sebuah pekerjaan yang sangat besar dan sangat berpengaruh pada masa depan negeri kita.
Penulis, pemerhati bidang Ketenagakerjaan