IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat ini sudah ada 227 financial technology (fintech) yang terdaftar. Dari jumlah yang ratusan ini, hanya 13 yang berizin.

Kondisi ini menurut Deputi Direktur Pengawas LJK 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali Nusra, Selasa (17/12), karena proses verifikasinya membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama platform fintech yang digunakan. “Oleh kominfo keputusannya cukup lama sehingga batas waktu 2 tahun yang ditetapkan di ketentuan itu terlewati. Jadi bukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat tapi proses verifikasi di kominfo agak lama,” jelas Rochman.

Baca juga:  Digitalisasi, Senjata Utama BRI Hadapi Tantangan Bisnis Mikro dan UMi

Sementara sisanya fintech yang belum keluar izinnya, sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Hanya saja untuk keamananan platform aplikasi yang digunakan masih diverifikasi oleh Kominfo. “Sebenarnya kalau sudah terdaftar itu sudah melalui proses verifikasi perangkat aplikasinya, persyaratan permodalannya. Sebenarnya masalahnya cuma proses verifikasi di platform aplikasinya yang masih dalam proses. Jadi yang sisanya itu pasti akan dikeluarkan izinnya, tinggal masalah waktu,” tandasnya.

Masyarakat yang ingin aman, memang diharapkan memanfaatkan jasa fintech yang sudah berizin. Sehingga jika ada masalah gampang dilacak.

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Dinas di Tabanan akan Dilelang

Di Kominfo sendiri, kata Rochman, resources untuk menangani sekian banyak fintech agak kurang. Proses verifikasi di Kominfo cukup penting untuk melihat keamanan platform dari sisi aplikasinya. “Harus dipastikan betul bahwa aplikasi fintech ini aman, jangan sampai nanti jadi sarana untuk mengakses layanan lain yang sifatnya nanti bisa bobol,” pungkasnya.

Bunga fintech pun telah diatur maksimal 0,8 persen per hari. Masyarakat diharapkan memahami risiko meminjam di fintech, mengenali manfaatnya, dan perijinannya harus dicek betul antara legal atau tidak. “Memang ada beberapa kebutuhan masyarakat yang memang memerlukan proses pembiayaan secara cepat. Saya kira bisa dilayani oleh fintech ini. Tapi masyarakat juga harus sadar bahwa fintech ini bunganya cukup besar, sehingga nanti mereka harus sadar bahwa ketika mereka memutuskan untuk meminjam melalui fintech,mereka juga harus sadar bahwa syarat – syarat dan pembayaran bunganya cukup besar,” selorohnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Salah Satu BPR Diadukan Berpraktik Menjebak Nasabah, OJK akan Tindak Lanjuti
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *