MANGUPURA, BALIPOST.com – Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, menggagalkan enam upaya penyelundupan narkoba. Barang terlarang tersebut dibawa enam warga negara asing (WNA). Penangkapan dilakukan mulai November hingga Desember 2019. Barang bukti yang disita berupa ganja, kokain dan methamphetamine (sabu-sabu) dengan modus concealment.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono didampingi Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Wachid Kurniawan, Rabu (18/12), menyatakan, penangkapan pertama dilakukan 4 November terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar. Pelaku berinisial RH (45) asal Swiss dibekuk pukul 01.15 Wita.

RH dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai dan dilakukan pemeriksaan barang bawaannya melalui mesin X-Ray. Alhasil diamankan satu tabung bening dibungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA berisi ganja seberat 1,65 gram netto. Selain itu, diamankan satu bungkusan kuning bertuliskan Fleur Du Pays yang berisikan potongan daun ganja seberat 28.39 gram netto.

Baca juga:  Terlibat 5 Kg Ganja, Diganjar 10 Tahun Penjara

Selanjutnya pada 6 November diringkus penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan FD 396 rute Don Mueang, Bangkok, tujuan Denpasar berinisial PK (36). Saat petugas memeriksa warga Thailand ini, ditemukan satu kemasan plastik bening berisi potongan daun ganja seberat 20,26 gram brutto.

Penangkapan ketiga seorang wanita berinisial RTEY, penumpang maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR 288, rute penerbangan Singapura-Denpasar pada 14 November. RTEY datang ke area pemeriksaan Bea Cukai dikawal petugas Imigrasi. Karyawan bidang finance ini kedapatan memiliki 1 satu plastik klip berisi kokain seberat 0,7 gram brutto yang disembunyikan di paspornya.

Baca juga:  Di Tengah Gencarnya "Social Distancing," KPU Karangasem Tetap Lantik PPS

‘’Kami juga melakukan penangkapan seorang pria berinisial PMVV usia 57 tahun, penumpang maskapai penerbangan Thai Airways nomor TG 431 rute Bangkok-Denpasar yang tiba di Bali pada 27 November 2019 pukul 15.00 Wita,’’ ujarnya.

PMVV yang merupakan seorang pebisnis asal Chile kedapatan memiliki satu botol kaca berisi sabu-sabu cair seberat 77,26 gram brutto.

Dua penangkapan terakhir oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai jumlah barang buktinya lumayan banyak. Petugas meringkus warga negara Hongkong berinisial PKH (43). Dia merupakan penumpang Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang–Denpasar, 4 Desember pukul 20.30 Wita.

Petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan. Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto sabu-sabu yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam yang telah dimodifikasi.

Baca juga:  BNNP Bali Sita 25 Kilogram Ganja

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap pria berinisial MCK (19) yang merupakan penumpang Malindo Air OD177 rute Kuala Lumpur-Denpasar pada pada 12 Desember 2019. Remaja asal Hongkong ini dicurigai dan diarahkan untuk pemeriksaan X-Ray oleh petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai. Hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa empat plastik makanan anjing berisi sabu-sabu. Berat sabu-sabu yang disita 4.000 gram netto.

‘’Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam kertas kado yang dihiasi pita merah di dalam koper ungunya yang bertuliskan Dunlop. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika jenis methampetamine,’’ ungkap Himawan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *