Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa (tengah). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar terus menggalakkan pencegahan narkoba. Untuk itu, BNNK mewajibkan pengantin baru yang akan membuat akta perkawinan agar melakukan tes urine. Sementara mulai awal 2020 nanti akan dilakukan tes yang sama bagi calon kepala desa yang maju pemilihan perbekel (pilkel).

Menurut Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, pengantin baru wajib dites urine untuk mencegah dan mengetahui pengguna narkoba di masyarakat. Jika ditemukan pengguna pada salah satu pasangan, pihaknya akan menjaga kenyamanan mereka. “Tidak disebarluaskan, karena kalau sampai bocor bisa saja mereka dikucilkan. Kami akan lakukan rehabilitasi dan lindungi agar mereka tidak malu,” ujarnya, Rabu (18/12).

Baca juga:  1 Kasus Positif Difteri, Bali akan Berstatus KLB Difteri

Pihaknya juga mewajibkan seluruh calon perbekel untuk melakukan tes urine. “Yang kami lakukan untuk mempertegas bahwa memang benar yang bersangkutan bebas narkoba sebagai persyaratan. Kami tidak mau kepala desa setelah dilantik malah terlibat narkoba,” katanya.

Ketika nantinya salah satu calon perbekel ditemukan menggunakan narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penanganan ke depannya. Semasih bisa direhab akan dilakukan rehabilitasi. Namun, jika sudah melebihi kapasitas dan kewenangan BNNK atau telah masuk ranah hukum, pihaknya tidak bisa membantu.

Baca juga:  Pelajar SMK-Kejar Paket A Jadi Kurir Narkoba

Proses tes urine untuk calon perbekel tinggal menunggu kesepakatan dari pihak panitia pilkel dan Bawaslu atau KPU Gianyar. “Untuk tempatnya menunggu pihak panitia. Bisa di sini, bisa di KPU atau di Bawaslu, kami siap bantu,” papar Sukawiyasa. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *