SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melakukan operasi yustisi beberapa waktu lalu. Hasilnya, petugas menemukan tiga warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (18/12).
Ketiga pelanggar perda itu masing-masing Iwan asal Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada, Iqbal Nawawi dari Kelurahan Seririt dan Nyoman Suryati asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Dua orang nekat mangkir, sedangkan satu pelanggar divonis bersalah melanggar Perda No.6 Tahun 2018 dengan hukuman membayar denda Rp 200.000.
Iwan yang tertangkap membuang sampah di pinggir jalan Singaraja–Seririt wilayah Desa Pemaron pada 3 Desember 2019 memenuhi panggilan setelah sebelumnya mangkir dengan alasan kesibukan bekerja. Ia divonis secara sah dan meyakinkan membuang sampah dengan sembarangan. Atas perbuatannya itu, dia dikenakan sanksi membayar denda Rp 200.000.
Iqbal ditemukan oleh personel Trantib Kecamatan Seririt ketika membuang sampah ke sungai di Seririt pada 6 Desember 2019. Sementara Suryati ditemukan membuang sampah di Desa Pemaron pada 3 Desember 2019. Keduanya tidak memenuhi undangan menghadiri sidang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang–undangan Daerah (Perada) Komang Juni Wardana didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Dewa Made Sumardana menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, namun alamat keduanya tidak ditemukan. “Ini panggilan sidang kedua, hanya satu yang hadir, dua lagi mangkir,” ujarnya.
Menurutnya, kedua warga yang mangkir sidang itu kembali akan dipanggil. Kalau dalam panggilan ketiga juga tidak hadir dalam sidang, Satpol PP akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa. Penegakan perda lewat sidang tipiring sebagai pembelajaran kepada warga agar tidak menganggap remeh dan menghentikan perilaku membuang sampah sembarangan. (Mudiarta/balipost)