Salah satu warga korban gigitan anjing liar di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Selama dua hari sejak Sabtu (14/12) hingga Minggu (15/12) lalu, tujuh warga digigit anjing liar. Kasus ini terjadi di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, yang membuat warga setempat resah.

Khawatir akan adanya kasus rabies, aparat desa langsung melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar segera melakukan penanganan. Hingga Rabu (18/12), petugas dan warga masih mencari keberadaan anjing liar tersebut.

Perbekel Desa Padangan, I Wayan Wardhita, mengaku mendapat informasi dari warga bahwa anjing liar yang menggigit tujuh orang itu memiliki bulu berwarna cokelat berisi putih. “Masih terus dicari oleh Petugas dan warga di lapangan,” ungkapnya.

Baca juga:  Garuda Tambah Penerbangan, Pariwisata Banyuwangi Kian Menjanjikan

Tujuh warga Desa Padangan yang digigit anjing liar berasal dari empat banjar. Tiga warga Banjar Padangan Kawan yaitu I Made Dwi tergigit di bagian paha, I Nyoman Putri di bagian paha dan I Wayan Rupaken di bagian kaki.

Kemudian I Ketut Lazim digigit di bagian paha dari Banjar Padangan Kelod. Luh Gede Surya Dewi di bagian lutut dan Men Sunarwi di bagian kaki dari Banjar Padangan Kaja. Sementara Ketut Suparma digigit di bagian kaki dari Banjar Kangin. Mereka telah mendapatkan vaksin di puskesmas, sehingga kondisnya telah membaik dan bisa beraktivitas normal.

Baca juga:  Bicara di Ajang Pertemuan WB-IMF, Livi Zheng Bicara Keindahan Indonesia dan Bali

Menurut Wardhita, anjing yang menggigit tersebut terkadang terlihat di kebun warga. Warga digigit saat sedang berjalan biasa, tanpa menganggu. “Jadi, ada yang dari kebun, ada yang digigit usai metulungan. Bahkan, ada yang selamat karena saat digigit terkena ban sepeda motornya,” jelasnya.

Dari penuturan warga, ada indikasi anjing yang menggigit lebih dari satu ekor. Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang, pihaknya akan menggelar rapat pada Minggu (22/12) mendatang, terkait upaya menanggulangi anjing liar di Desa Padangan. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Wajib Vaksin dan Prokes Syarat Pembukaan Pusat Perbelanjaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *