oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan Dedi Irawan, menuntut tinggi Ketua LPD Desa Adat/Pakraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, terdakwa I Gede Ketut Sukerta (48). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/12), Sukerta dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun.

Terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Sukerta dituding terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini LPD Desa Sunantaya sebesar Rp 912.459.009.

Baca juga:  Penyimpan 13 Ekor Penyu Selundupan Divonis Enam Bulan

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Sukerta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:  Disorot Karena Kenakan Denda di Masa Pandemi, Ini Penjelasan PDAM Bangli

Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 912.459.009. Apabila terdakwa tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bali United Ajukan Diri Tuan Rumah Piala AFC
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *