NEGARA, BALIPOST.com – Guna memperlancar arus lalu lintas Natal dan Tahun Baru (nataru) mendatang, pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan barang di jalan-jalan nasional dan tol. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 72 tahun 2019, jalur Denpasar-Gilimanuk juga akan diterapkan aturan serupa.
Kendaraan barang, kecuali angkut sembako dan BBM, tidak dibolehkan melintas saat arus Nataru tersebut. Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan selama arus lalin Nataru tersebut, Polres khususnya Satlantas akan menindak tegas.
Selain akan mengarahkan truk-truk dan kendaraan barang yang melanggar ke kantong-kantong parkir yang disediakan, petugas juga akan melakukan tindakan. “Kami berharap agar para perusahaan dan pemilik truk menahami dan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan ini,” terang Iptu Shinta.
Sesuai PM Perhubungan Nomor 72 itu, pembatasan kendaraan barang berlaku pada hari-hari tertentu yang diperkirakan akan ada kepadatan arus lalu lintas. Pembatasan itu dibagi menjadi tiga rentang waktu.
Selama dua hari yakni Jumat (20/12) hari ini hingga Sabtu (21/12) besok. Berlanjut pada Rabu (25/12) hingga Kamis (26/12). Dan terakhir pada libur Tahun Baru, yakni pada Selasa (30/12) hingga Jumat (1/1).
Khusus untuk kendaraan barang berupa BBM dan Sembako yang dikecualikan, diwajibkan juga menempelkan surat muatan pada kaca depan sebelah kiri. Dalam surat itu termuat jenis barang, tujuan dan alamat pengiriman barang. (Surya Dharma/balipost)