Satpol PP Badung memanggil pemilik kafe remang-remang yang dilarang beroperasi, namun buka diam-diam.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Instruksi Bupati Badung untuk menutup seluruh kafe remang-remang di Kabupaten Badung ternyata tak menimbulkan efek jera. Sejumlah tempat prostitusi terselubung ini diam-diam kembali beroperasi.

Hal itu terendus saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sidak dan langsung memanggil pemiliknya. Ada satu kafe dan warung remang-remang yang didapat masih buka secara diam-diam.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara, kafe yang masih buka adalah Eks Café Sintha. Usaha ini berlokasi di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dan warung remang-remang yang beroperasi di dekat Pasar Latu.

Baca juga:  Bupati Badung hadiri Peresmian Gedung Prakasa Rucira Garjita Polda Bali

“Menindaklanjuti hasil sidak, hari ini (kemarin–red) kami melaksanakan pemanggilan pemilik kafe. Pemanggilan dilakukan karena kedapatan buka saat dilakukan sidak beberapa hari lalu,” tegas Suryanegara, Jumat (20/12).

Pihaknya minta pemilik kafe membuat surat pernyataan dengan berjanji tidak akan membuka atau mengoprasionalkan itu lagi. Pemilik kafe yang dipanggil adalah pemilik cafe yang beralamat di Banjar Gegaran Baha, Kecamatan Baha, Mengwi, dan pemilik warung remang-remang yang beralamat di Pasar Latu, Kecamatan Abiansemal.

“Dalam surat pernyataan tertulis mereka tidak akan lagi menggunakan tenaga pembantu atau waitress dan membuka warung maksimal pukul 19.00 wita. Jika melanggar sesuai surat pernyataan yang dibuat, siap menerima saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang IMF, Tim Gabungan Sidak Reklame di Ubud.

Kendati demikian, para pemilik kafe berjanji akan mengubah kafe menjadi warung makan. “Kalau mereka melanggar lagi, tentu kami akan tindak lanjut lebih tegas atau bawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Sidak dilaksanakan bermula dari adanya laporan warga yang menyatakan masih ada kafe dan warung remang-remang buka secara diam-diam. Satpol PP Badung pun langsung turun ke lapangan dan mengecek laporan tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar kafe dan warung remang yang dikeluhkan masih beroperasi,” sebutnya.

Baca juga:  Satpol PP Ciduk 33 PSK

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Badung I Wayan Sukanta mengatakan, sidak dilaksanakan pada Rabu (18/12) lalu. Sidak melibatkan 40 personel bidang trantib dan penegak perda. Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa botol bir.

“Pada saat sidak di Cafe Eks Sinta, kami sita sembilan KTP dan satu krat bir. Sementara di warung remang-remang di Pasar Latu, kami sita 3 KTP dan 2 botol bir,” tandasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *