DENPASAR, BALIPOST.com – Ada banyak regulasi yang akan diterbitkan Gubernur Koster 2020. Tidak saja menyangkut penguatan adat, budaya dan alam Bali, juga meliputi pengendalian toko berjaringan. Bahkan, Koster telah merancang Rapergub tentang Perlindungan Pratima serta Simbol-simbol Agama Hindu.
2020 Pemda Bali sudah merancang sejumlah peraturan gubernur. Ada delapan rapergub yang sedang diproses, yaitu Rapergub tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, Rapergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, Rapergub tentang Pengelolaan Sistem Keamanan Bali Terpadu Berbasis Desa Adat, Rapergub tentang Pengendalian Toko Modern Berjaringan, Rapergub tentang Pelindungan terhadap Pura, Pratima, dan Simbol-simbol Keagamaan, Rapergub tentang Penataan Lingkungan Jalan yang Bersih, Hijau, dan Indah dengan Tanaman Lokal dan Endemik Bali, Rapergub tentang Tata Niaga Kepariwisataan, dan Rapergub tentang Standar Pelayanan Perizinan.
‘’Sedang diproses Rapergub tentang Pelindungan terhadap Pura, Pratima, dan Simbol-simbol Keagamaan, ini karena sudah makin banyak yang melanggar. Harus kita berikan payung hukum agar bisa ditindak dengan tegas. Ada bule yang duduk di Padma, segala macam, keterlaluan,’’ kata mantan anggota DPR-RI ini.
Koster mengaku juga sedang menyiapkan tim untuk mengevaluasi sejumlah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang masih berlaku sampai saat ini. Utamanya yang berpotensi menghambat proses perizinan dan pelayanan publik. Ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas di Sentul, Bogor, 13 November lalu. Di sisi lain, Ketua DPD PDI-P Bali ini pun sempat mengevaluasi salah satu pergub yang telah diterbitkannya. Yakni Pergub No.99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
‘’Terus terang pergub ini sebenarnya bagus sekali tapi jalannya lamban dan belum optimal, karena itu saya akan tancap tahun 2020 dengan membentuk tim pendampingan untuk mempercepat pelaksanaannya,’’ jelasnya. (Rindra Devita/balipost)