GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati menangkap pelaku penggelapan Putu Barya. Pria 36 tahun asal Seririt, Buleleng, ini diketahui telah menggelapkan hasil penjualan barang milik korban I Wayan Suwitra (46) yang berjualan di Pasar Guwang. Akibat kejadian ini, korban asal Denpasar itu mengalami kerugian Rp 106 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengakui jajarannya menangkap pelaku penggelapan dan sudah ditahan di Mapolsek Sukawati. “Pelaku asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, sedangkan korbannya seorang pedagang di Pasar Guwang,” ujarnya saat dimintai konfirmasinya, Rabu (25/12).
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan korban mengenai stok barang dagangan dengan buku catatan penjualan mengalami selisih yang signifikan. Korban menemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih. Atas dasar itu, korban mengecek penjualan sebelumnya dan kembali menemukan selisih. “Kekurangan stok barang tersebut merupakan penjualan sejak 23 Maret 2019 sampai 26 Agustus 2019 senilai hampir Rp 95 juta,“
Korban lantas menanyakan selisih itu kepada pelaku, namun Putu Barya tidak bisa menjelaskan. Setelah dikroscek, korban mengalami kerugian total Rp 106 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut. Berbekal laporan itu, jajaran Unit Reskirm Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di kosnya tanpa perlawanan pada Senin (23/12) dan dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memakai hasil menggelapkan dana untuk berpoya-poya. “Pelaku melakukan sejak setahun. Atas perbuatannya, ia dicanangkan Pasal 374 KUHP dengan diancam pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Jaya Winangun. (Manik Astajaya/balipost)