SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja – Mengwitani (shortcut titik 7-10) masuk ke tahap berikutnya, Minggu (29/12). Pemilik lahan dikumpulkan untuk mengikuti musyawarah ganti rugi.

Dalam musyawarah itu disepakati ganti rugi berupa uang. Cuma, sejumlah pemilik lahan menilai harga yang ditawarkan di bawah harga pasaran.

Seperti pernyataan yang dilontarkan pemilik tanah asal Desa Pegayaman, Iman Muhajir. Ia mengutarakan di pasaran, harga tanah mencapai Rp 100 juta per are. Namun harga tanah yang ditetapkan untuk lahan yang akan dibebaskan mencapai Rp 30 juta per are.

Selain itu, harga tanaman perkebunan juga dihitung tanpa mempertimbangkan hasil panennya. Misalnya pohon cengkeh produktif dihargai Rp 1,2 juta.

Baca juga:  Pengedar Upal Dibui 10 Hingga 14 Bulan

“Kalau bisa disesuaikan dengan harga tanah di pasaran. Kalau yang punya tanah banyak tidak masalah. Tapi yang punya tanah sedikit kalau harganya murah, mungkin tidak bisa membeli tanah lagi karena pasarannya Rp 100 juta,” sebutnya.

Meski keberatan, Muhajir mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, jika tidak terima harus berproses ke PN Singaraja.

Senada diungkapkan pemilik tanah, Kadek Sumadana asal Desa Gitgit. Ia mengatakan tanah kebun seluas 89 are yang berisi cengkeh, kopi, pohon cempaka dan tanaman produktif lainnya hanya dihargai Rp 341 juta.

Padahal, ketika tanahnya dijaminkan untuk kredit, bank menghitung harga tanahnya per are Rp 60 juta. “Perkiraannya dapat harga lebih tinggi, tapi justru lebih murah. Itu tanah satu-satunya, kalau dijual segitu tidak dapat sisa karena habis untuk melunasi kredit,” keluhnya.

Baca juga:  Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani, Buleleng Segera Tunjuk Tim Apraisal

Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan Komang Wedana mengatakan musyawarah ini tidak ada tawar menawar harga tanah maupun tanaman dan  bangunan. Sebaliknya, tahapan  ini untuk menyepakati bentuk ganti rugi.

Total ada 928 bidang tanah. Rinciannya 175 bidang tanah di Desa Pegayaman, 115 di Desa Gitgit dan sisanya 8 bidang tanah  terletak di Desa Wanagiri. Setelah dilakukan musyawarah, masih ada pemilik yang keberatan terhadap harga tanah dan tanaman perkebunan.

Sesuai mekanisme, tim menindaklanjuti keberatan pemilik tanah melalui proses konsinyasi di PN Singaraja. Nantinya, berkas penilaian dan nilai ganti rugi akan dititipkan ke PN dan diproses sebelum diputuskan berapa  nilai yang wajar. “Kalau tanah ada beberapa yang keberatan, dan untuk cengkeh yang dihitung itu pohonnya. Tidak dihitung setelah tanaman dibeli kemudian pemiliknya menanam kembali sampai menghasilkan hingga 10 tahun ke depan. Kami masih menampung dan proses keberatan ini melalui pengadilan untuk memutuskan berapa nilai yang wajar,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Singapura “Lockdown" hingga Ini Instruksi Menhub Antisipasi Arus Balik

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, I Nyoman Astawa Riadi mengatakan untuk pembebasan lahan shortcut titik 7-10, pemerintah Bali mengalokasikan Rp 190 miliar dari APBD Bali 2019. Dana itu dipastikan cukup membebaskan lahan sebanyak 928 bidang tanah warga di  tiga desa tersebut.

Ia menyebutkan PUPR Bali akan membayar ganti rugi warga mulai Senin (30/12) sampai Selasa (31/12). Jika pemilik tanah  keberatan, PUPR akan menititipkan dana ganti rugi itu ke PN Singaraja. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *