SEMARAPURA, BALIPOST.com – Usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung masuk menjadi salah satu dari 85 usulan pembentukan BNN Kabupaten/Kota se-Indonesia yang memenuhi syarat. Hal ini diketahui Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta saat melakukan audiensi terkait usulan pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan BNN Tahun 2017 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (23/5).
Dihadapan Kepala Bagian Administrasi dan Pelaporan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB, Sutjipto dan Kasubag Tata Usaha Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB, Sumadi, Wabup Kasta menyampaikan audiensi ini sebagai langkah lanjutan untuk mengetahui petunjuk tentang prosedur pembentukan BNN di Kabupaten Klungkung. “Melalui kesempatan ini kami ingin mengetahui petunjuk lanjutan dan prosedur tentang pembentukan BNN di Klungkung,” ujar Wabup Kasta yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung ini.
Kepada pejabat di lingkungan Kementerian PAN dan RB ini Wabup Kasta menyatakan beberapa persyaratan pembentukan BNN di Kabupaten Klungkung juga sudah dipenuhi. Salah satunya terkait pengadaan lahan. Menurutnya, Kabupaten Klungkung yang mempunyai wilayah kepulauan ditengarai rentan akan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Untuk itu pihaknya berharap lembaga ini bisa dibentuk di Kabupaten Klungkung. Selama ini, kata Wabup Kasta, BNK Klungkung hanya bisa melakukan pencegahan. Baik itu dengan ceramah-ceramah, test urine maupun kegiatan pencegahan lainnya. “Selama ini kita hanya melakukan pencegahan namun tidak bisa melakukan penindakan. Tetapi kita selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Wabup Kasta didampingi Asisten II Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Klungkung, Wayan Sumarta.
Lebih lanjut, Wabup Kasta yang juga didampingi Kabid Penanganan Konflik Badan Kesbangpolinmas Klungkung, Putu Anom Daniantaka dan Kasubid Deteksi Dini Badan Kesbangpolinmas Klungkung, Ketut Ardana menyampaikan bahwa dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung sudah dilakukan kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Desa Pakraman. Sehingga dengan perjanjian tersebut apabila ada warga yang terindikasi sebagai pengguna maupun pengedar Narkoba, selain mendapat sanksi positif juga akan dikenakan sanksi adat. “Dalam pencegahan ini kita juga lakukan kerjasama dengan Desa Pakraman,” sebutnya.
Kepala Bagian Administrasi dan Pelaporan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB, Sutjipto menyatakan terkait usulan pembentukan BNN Kabupaten Klungkung sudah tahap proses di Kementerian. Namun, dari 85 usulan tersebut (termasuk Kabupaten Klungkung) belum bisa dipastikan akan terealisasi semuanya.
Tergantung komitmen pemerintah daerah, jumlah anggaran dan urgensi dari kasus narkoba tersebut di masing-masing daerah. Selain itu, pembentukan ini juga masih menunggu keputusan Menteri, apakah semua usulan tersebut bisa direalisasikan atau ada skala prioritas. “Nanti akan dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut,” sebutnya. (adv)