MANGUPURA, BALIPOST.com – Satpol PP bersama Dishub Badung dan LPM Kuta melakukan sidak bangunan liar di Kuta dan sekitarnya. Sidak bangunan liar menemukan dua temuan pelanggaran di Jl Wana Segara dan Jl Raya Legian.

Sidak yang digelar Rabu (24/5) ini menertibkan sekitar 10 unit lapak pedagang liar. Pasalnya areal yang digunakan untuk berjualan itu diperuntukan bagi lahan parkir.

Akibat pendirian lapak liar tersebut, pada sore harinya sering terjadi kemacetan yang panjang. Jalan Wana Segara merupakan jalur dua arah yang dilalui banyak kendaraan.

Baca juga:  Seluruh Gerai McDonald's di Kota Bandung Kena Denda

Selain menemukan lapak liar, tim sidak juga menemukan plang minimarket yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Plang ini rentan tersenggol kendaraan berbadan besar, seperti bus pariwisata.

Temuan pelanggaran lainnya adalah aktivitas proyek pembangunan sarana akomodasi pariwisata di Jalan Raya Legian. Ketika tim sidak meminta kejelasan perizinan, pihak kontraktor tidak bisa menunjukan surat izin asli kepada tim sidak. Konsekuensinya, Satpol PP lalu memanggil pimpinan proyek ke Kantor Satpol PP untuk menunjukkan surat izin asli.

Baca juga:  Warga Tebang Pohon Perindang, Satpol PP Berikan Sanksi Tanam Pohon

Mengenai waktu pengerjaan proyek, tim sidak juga memperingatkan kepala proyek agar lebih memperhatikan waktu pengerjaan proyek. Diimbau agar pengerjaan proyek tidak dilakukan pada jam-jam padat aktivitas.

Ketua LPM Kuta, AA Gede Agung menyatakan setelah proyek rampung, pihaknya akan terus menindaklanjuti nota kesepahaman kerja sama dengan pemilik bangunan agar nantinya menaati peraturan. Salah satunya terkait 40 persen tenaga kerjanya berasal dari warga Desa Adat Kuta. (kmb/balitv)

Baca juga:  Polda Keluarkan SP3 Untuk Mudana, Bupati Pastikan Tetap pada Jabatan Eselon II
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *