Petugas Loka POM Buleleng melancarkan sidak produk pangan pasca-Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di Lovina dan Seririt, Kamis (2/1). (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran produk pangan pascaperayaan Natal dan Tahun Baru di Lovina dan Seririt, Kamis (2/1). Hasilnya, ditemukan produk pangan dengan label edar yang sudah kedaluwarsa dan beberapa produk pangan beku yang dikemas kembali tidak dilengkapi izin edar.

Menurut Kepala Loka POM Buleleng Made Erry Bahari Hartana, sidak dilancarkan serentak di seluruh jajaran Loka POM di Indonesia. Langkah ini untuk mengantisipasi peredaran produk pangan ilegal yang membahayakan kesehatan manusia.

Tim Loka POM menyasar salah satu supermarket di kawasan wisata Lovina, Kecamatan Buleleng. Di lokasi ini, sejumlah produk pangan berupa daging beku dan buah jaitun yang sudah diawetkan dikemas ulang (repacking) oleh pengelolanya. Produk pangan itu tanpa dilengkapi dengan label edar. Padahal produk pangan yang sudah diawetkan kalau di-repacking berisiko terkontaminasi penyakit akibat perlakuan yang kurang tepat.

Baca juga:  Satpol PP Amankan 24 Orang Gepeng

“Pengelola supermarket mendatangkan produk pangan dalam jumlah besar, kemudian diecer, sehingga dilakukan repacking. Regulasi sudah mengatur kalau produk pangan yang dikemas kembali wajib ada label edar-nya,” jelasnya.

Erry menyebut perilaku tersebut kebanyakan karena ketidaktahuan pengelola supermarket atau pihak pemasok. Atas kondisi itu, pihaknya belum memberikan sanksi hukum. Sebaliknya, POM memberikan pemahaman bahwa repacking produk pangan wajib mengurus izin label edar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Selain itu, pengelola tidak dizinkan melakukan repacking produk tanpa melalui uji BBPOM.

Baca juga:  BBPOM Gelar Sidak Takjil di Kampung Jawa

Produk yang terlanjur di-repacking itu diperintahkan ditarik dan dikembalikan kepada pihak suplayer. “Pelanggarannya tidak termasuk berat, sehingga kami kedepankan edukasi agar pengelola atau penjual mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementara di Seririt, tim menemukan produk pangan yang label izin edarnya kedaluwarsa. Ini ditemukan pada bahan pangan untuk campuran pembuatan kue, cokelat bubuk dan kentang beku. Setelah ditelusuri, masa berlaku label edar pada kemasan produk pangan itu telah melewati batas yang ditentukan.

Baca juga:  Loka POM Buleleng Telusuri Jamu Tanpa Izin Edar

Di lokasi yang sama juga didapati produk pangan dengan label edar yang ditulis sendiri. Padahal, produk pangan ketika akan mendapatkan izin label edar ditulis oleh BBPOM sebagai lembaga yang menyatakan produk pangan layak dikonsumsi.

“Kami temukan produk pangan dalam jumlah banyak dan izin edarnya kedaluwarsa. Ada juga izin edar fiktif. Supplier ini berkantor di Denpasar. Kami akan koordinasikan dengan lembaga yang mewilayahi untuk memastikan izin edar produk pangan itu,” tandas Erry. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *