Rumiyati Septasari. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Australia, Reece Max Dunbier (19) kehilangan Iphone XI Pro Max seharga Rp 25 juta di kamar hotel tempatnya menginap di Jalan Popies II, Kuta, Kamis (2/1). Atas kejadian tersebut, Reece melapor ke Polsek Kuta.

Hasil penyelidikan polisi, Iphone tersebut dicuri oleh wanita yang diajak korban menginap bernama Rumiyati Septasari alias Sari (37). “Pelaku kami tangkap hari Jumat tanggal 3 Januari 2020. Kami masih mencari pelaku lainnya,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek Kompol Teuku Ricki F., Senin (6/1).

Baca juga:  Sempat Sesak Nafas, Jasad Warga Australia Dievakuasi Sesuai Protokol COVID-19

Iptu Ika menjelaskan kronologis kejadian. Pada Kamis pukul 22.00 Wita, korban bersama tiga orang temannya dugem di salah satu bar di Jalan Legian, Kuta.

Saat berada di bar, mereka bertemu empat wanita. Keempat wanita tersebut lalu diajak ke hotel tempat korban menginap.

Korban dan temannya mengajak dua wanita, di antaranya pelaku masuk ke kamarnya. Sedangkan dua wanita lagi di kamar lain. “Setelah beberapa saat di dalam kamar bersama korban, salah satu perempuan tersebut minta uang. Teman korban menolak dan menyuruh kedua wanita itu pergi,” ujarnya.

Baca juga:  Mencuri Barang Warga Australia, WN Kenya Diadili

Setelah kedua wanita itu pergi, sekitar 15 menit kemudian korban baru sadar iPhone XI Pro Max miliknya yang ditaruh di atas meja hilang. Dari interogasi, Sari mengakui telah mengambil iPhone milik korban dan disembunyikan di lantai garasi kosnya tersebut.

Wanita asal Bondowoso, Jawa Timur ini berdalih mengambil HP itu karena jengkel gara-gara diusir dan ditampar oleh korban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *