Satpol PP Badung menurunkan 44 reklame kedaluwarsa di seluruh kecamatan di Badung sejak Senin (6/1) lalu. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menurunkan puluhan reklame ucapan selamat hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Selasa (7/1). Penertiban yang dilakukan serentak di enam kecamatan berhasil menertibkan 17 baliho, 18 spanduk dan delapan banner.

Menurut Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan sejak Senin (6/1) lalu. Pihaknya menerjunkan tim untuk menyasar baliho-baliho yang dipasang di persimpangan jalan, utamanya jalan protokol.

Baca juga:  Bupati Badung Minta DPMPTSP Tinjau Kembali Penerbitan IMB

“Selain penertiban reklame ucapan Natal dan tahun baru, kami menertibkan reklame usang, baik politik maupun event-event tertentu yang pelaksanaannya 2019 lalu,” jelasnya.

Terkait reklame berizin yang isinya telah kedaluwarsa, pihaknya akan mengadakan pendekatan ke pemilik, karena banyak yang berupa sumbangan. Semisal terkait HUT Mangupura, tetap harus diturunkan karena kegiatannya sudah lewat.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap reklame porpol yang telah kedaluwarsa. Sebab, masih banyak yang terpampang, termasuk di sekitaran Jalan Raya Kapal, Mengwi. “Kami akan cek dulu. Beberapa waktu lalu sudah ada yang kami turunkan, karena kedaluwarsa,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan

Birokrat asal Denpasar itu juga akan menindak tegas tiang reklame yang melanggar zona. Dari 180 yang harus ditertibkan, masih tersisa sekitar 70 tiang reklame. Itu karena timnya fokus ke pengamanan Nataru dan terbentur dana. Pihaknya juga tengah menyiapkan legalitas, sehingga jika ada pihak yang keberatan, bisa dipertanggungjawabkan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *