DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melalukan penganiayaan terhadap penjaga proyek yang bernama Gede Budi Yandnya, warga asal Amerika, terdakwa Erick Kai Koester (28), Selasa (7/1) dihukum pidana penjara selama tujuh bulan. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan terdakwa Erick terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan itu, terdakwa lulusan S1 ini langsung menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan juga menyatakan hal yang sama. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Erick dituntut sepuluh bulan penjara. Sebelumnya dalam surat dakwaan, penganiayaan terjadi di depan Alfamart Jalan Raya Kuta, Badung, Sabtu 17 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 Wita.
Awalnya saksi korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan central parkir. Saat itu saksi korban melihat terdakwa masuk ke dalam proyek.
Sehingga saksi korban mencari terdakwa, dan kemudian menegurnya. Namun terdakwa yang dalam keadaan mabuk justru memaki korban berulang kali.
Terdakwa juga meminta rokok kepada korban dan diberikan sebatang rokok.
Ketika berjalan kaki menuju Alfamart, terdakwa membuntuti. Sesampai di Alfamart, korban membuka jaketnya.
Tak lama berselang, terdakwa memukul korban, yang mengenai telinga kanan korban hingga mengeluarkan darah. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. (Miasa/balipost)