Anggota DPRD Klungkung, Sayang Suparta. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kesulitan pemerintah daerah merekrut tenaga kontrak sebagaimana dinyatakan PP no. 49/tahun 2018 yang diperkuat kembali dengan Legal Opinion (LO) Kejari Klungkung, juga disikapi kalangan dewan. Legislatif menilai, hal ini tidak membuahkan solusi bagi pemerintah daerah di tengah masalah kekurangan pegawai saat ini.

Anggota DPRD Klungkung, A.A. Gde Sayang Suparta, Kamis (9/1) mengatakan, perekrutan pegawai semestinya masih bisa dilakukan. Tinggal diperjelas cakupan hal yang dilarang.
Menurutnya, PP 49/tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan aturan teknis dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga:  Sempat Viral saat Dirujuk, Begini Kondisi Pasien Anak yang Dirawat di RSUD Klungkung

PP ini guna menyikapi maraknya perekrutan tenaga honorer saat itu, sehingga PP ini dimunculkan untuk memangkas semuanya. ‘’Sejarahnya, PP itu melarang mengangkat honorer karena dikecualikan dan kalau mau mengangkat pegawai, hanya dimungkinkan sebagai ASN dan PPPK. Pertanyaannya, apakah security, cleaning service, engineering dan sejenisnya itu termasuk jabatan ASN atau PPPK? Kalau tidak, dengan cara apa pemerintah merekrutnya, kalau mereka sesungguhnya dibutuhkan?,’’ tanya politisi Partai Gerindra ini. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Dituntut 7 Tahun, Mantan Pegawai Bank Minta Keringanan Hukuman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *