Salah seorang pengendara melintas di depan warung yang menyediakan BBM eceran di Denpasar, Rabu (8/1). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com-Adanya usulan dari sejumlah anggota Komisi III dan I DPRD Denpasar untuk membuat perda yang bisa melegalisasi secara hukum keberadaan pertamini, tidak bisa ditindaklanjuti. Keinginan seperti ini bukan hanya terjadi di Denpasar, namun juga di beberapa kabupaten di Jawa Barat.

Namun, rencana tersebut mentok, karena ditolak oleh pusat. Daerah tidak bisa membuat perda untuk melegalkan penjualan BBM melalui pertamini yang kini semakin menjamur. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar Kagung Putra dan Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga mengaku sudah pernah berniat mengajukan usulan pembuatan perda terkait keberadaan pertamini ini.

Baca juga:  Tabanan Sahkan Revisi Perda Penataan Toko Swalayan, Ini Tiga Poin yang Jadi Acuan

Bahkan, dewan pun berniat menggarap perda ini menjadi inisiatif dewan. Hanya saja, rencana tersebut dipastikan akan mentok, karena bertentangan dengan aturan di atasnya.

Menurut Kagung Putra, tata niaga BBM itu diatur dengan UU tersendiri, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga pemerintah di daerah tidak akan bisa membuat perdanya. Dikatakan, sejumlah daerah di Jawa Barat sudah mengajukan drafnya ke pusat, namun akhirnya ditolak.

Baca juga:  Kios dan Pertamini Terbakar, Ini Diduga Pemicunya

Sementara itu, Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga juga menunjukan SE dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen No 211/SPK/SD/18/2015 tentang legalitas pertamini. Dalam surat tersebut dinyatakan bila pertamini yang digunakan untuk penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat dipastikan itu melanggar hukum. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *