Ni Luh Putu Ariyaningsih. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Silpa APBDes Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, dilimpahkan tahap II pada Kamis (9/1). Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,03 miliar dan sudah ada pengembalian sebanyak Rp 300 juta lebih.

Saat ini masih ada kekurangan pengembalian sebanyak Rp 770 juta yang menurut Ariyaningsih sedang dicari dan diselidiki. Tersangka mengaku sudah mengembalikan Rp 146 juta.

Ia tidak membantah, jika saat ini uang Rp 770 juta itu dibebankan pada tersangka. Sambung Ariyaningsih, bahwa yang Rp 146 juta itu memang dia sendiri yang menggunakan.

Baca juga:  LSM Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Namun saat disinggung soal penarikan yang tertera di rekening koran yang diduga dilakukan perbekel (kini mantan), Ariyaningsih tidak mau mengomentari. “Itu urusan beliau,” katanya.

Tersangka mengatakan itu akumulasi dari 2012. Tersangka mengakui itu diambil sedikit-sedikit. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya, juga beli susu buat anaknya. Penarikan sejuta sejuta itu atas persetujuan perbekel kala itu. Dan dibuatkan laporan di akhir tahun.

Baca juga:  Sejumlah Pelaku Narkoba Ditangkap, Enam Residivis

Sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan, dasar penyidikan mengacu pada Permendagri 7 tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa atau Perbekel.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisih antara Silp APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Baca juga:  Tak Makan Dua Minggu, Pria Ini AKhirnya Masuk IGD Sanglah

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *