Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kemunculan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memberi peran baru bagi Inspektorat Daerah. Sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar lebih independen, Inspektorat Daerah bisa melakukan pengawasan tanpa menunggu persetujuan kepala daerah.

Sehingga, selain lebih independen, cara kerjanya juga agar lebih efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah. Penambahan kewenangan tersebut, dibenarkan Kepala Inspektorat Daerah Klungkung, Made Seger, saat dihubungi Minggu (12/1).

Baca juga:  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Diganti AKBP Putu

Ia menjelaskan PP tersebut memberikan beberapa penambahan kewenangan dalam menjalankan tugas pengawasan. Penguatan pengawasan itu, diberikan untuk mencegah adanya upaya korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi.

“Penguatan pengawasan, tujuannya tentu untuk pencegahan. Kalau dulu lebih banyak pemeriksaan, sekarang didorong agar lebih banyak memberikan pendampingan,” kata Seger.

Dengan melakukan pendampingan, diharapkan lebih banyak dapat mencegah terjadinya niat untuk korupsi. Inspektorat dinilai lebih tahu dan paham, bagaimana proses pencegahan dan pendampingan dalam birokrasi daerah.

Baca juga:  Ribuan Perusahaan Indonesia Sudah Terdaftar di China hingga Penggali Tewas

Sehingga, penambahan peran ini dinilai tepat untuk memperkuat pengawasan dari segala lini, selain dari aparat penegak hukum. Selain itu, hal lain yang diatur adalah laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah juga bakal disupervisi oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah dari pusat.

Untuk memperkuat pengawasan itu, juga ada penambahan satu eselon III untuk investigasi atau disebut Irban (Inspektorat Pembantu). Bahkan, mutasi maupun pengangkatan pejabat Inspektorat juga tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh kepala daerah.

Baca juga:  Cegah Aktivitas Terlarang di KKP Nusa Penida, Digelar Patroli Gabungan

Sebab, harus ada persetujuan dari Gubernur untuk di kabupaten dan izin Mendagri untuk tingkat provinsi. Seger mengaku akan berupaya memaksimalkan perannya, sesuai dengan semangat PP terbaru tersebut. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *