Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rabi Ayad Abderahman alias Patistota (30), buronan interpol yang menghilang dari rumah detensi Imigrasi Bali, hingga saat ini belum terdeteksi keberadaannya. Pria asal Lebanon itu sepertinya tidak bisa hidup tenang karena paspornya masih dipegang Kejati Bali.

Proses hukum dan ekstradisi untuk buronan yang konon merupakan pelaku skimming hingga Rp 7 triliun itu tetap berjalan. Hal itu dibenarkan Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi di Denpasar, Senin (13/1).

Baca juga:  Giri Prasta: Badung Berprestasi Berkat Pendampingan Kejaksaan

Hingga kini pencarian buronan itu memang masih dilakukan. “Kita masih memegang paspornya, tapi tak tahu di mana dia sekarang,” ujar Wakajati. Info terakhir, keberadaan buronan itu masih di seputaran sini. Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta petugas terkait yang menjaga pintu keluar.

Ditambahkannya, atas putusan PN Denpasar dilakukan upaya hukum banding. Beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan banding jaksa yaitu mengabulkan Rabi Ayad Abderahman alias Patistota diekstradisi.

Baca juga:  Hindari Skimming, Ini yang Dilakukan BCA

Putusan itu diteruskan ke Kejaksaan Agung kemudian ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hingga sampai Presiden mengeluarlan Keppres. “Setelah proses itu selesai baru kita ektradisi ke negara pemohon,” imbuhnya.

Agaknya proses itu tak berjalan mulus. Menurut Wakajati, kendati Pengadilan Tinggi Bali telah mengeluarkan putusan, hingga kini Pengadilan Negeri Denpasar belum memberi keputusan untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang atas masalah ini.

Baca juga:  Pengeluaran Wisman Mencapai 1.500 Dolar AS

“Kita juga tidak dikasi, padahal seharusnya dikasi karena juga sebagai pihak. Kalau soal mereka tidak tau itu gampang. Mestinya bisa dititipkan ke Konjen Lebanon,” tandas Didik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *