Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Ariawan didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasubag Humas AKP Sulhadi saat merilis kasus narkoba, Senin (13/1). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba, Fenny Yanthi Esmidar (33) asal Cirebon, Jawa Barat, kembali harus berurusan dengan hukum. Ibu satu anak ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli saat hendak melakukan transaksi narkoba di gang buntu di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Ariawan didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, Senin (13/1), menyatakan, tersangka ditangkap Kamis (9/1) lalu. Penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa di gang buntu dekat toko modern berjejaring di bilangan Jalan Brigjen Ngurah Rai akan ada transaksi narkoba.

Baca juga:  Pemindahan Ibu Kota Negara Jadi Output Rencana Kerja Bappenas 2022

Melakukan pengawasan di sekitar lokasi sejak siang hari, pada pukul 23.15 Wita, petugas berhasil menangkap seorang perempuan bernama Fenny. “Padanya ditemukan dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Dua bungkus serbuk kristal tersebut masing-masing beratnya 0,96 gram bruto dan 0,21 gram. Atas temuan itu, petugas kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Bangli.

Petugas juga mengamankan alat bukti berupa bukti transfer yang diduga ada kaitannya dengan transaksi narkoba, handphone dan buku kecil yang berisi catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian sabu-sabu.

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Ini Kata Puspaka Usai Diperiksa 8 Jam

Menurut Kapolres, tersangka merupakan residivis. Dia baru keluar dari LP Karangasem dua bulan lalu karena kasus yang sama. Tersangka yang dihadirkan dalam pres rilis mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena sulit mencari kerja selepas dari penjara. Ia juga sebagai pemakai sejak 2008. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *