SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses hukum anak pejabat yang ditangkap polisi akibat pesta sabu-sabu, kembali disidangkan, Senin (13/1). Dalam persidangan dengan agenda vonis Majelis Hakim PN Semarapura, terdakwa I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang hendak menjerat terdakwa dengan sembilan tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa I Wayan Sumardika mengaku masih pikir-pikir.
Dia melihat vonis ini terlalu berat. Saat persidangan, dirinya sudah membantah semua dalil hukum JPU yang ditujukkan kepada kliennya.
Menurut Sumardika, pengenaan pasal 112 jo pasal 132 tidak tepat. Di sana mengandung maksud menguasai dan menyimpan.
Saat orang hendak menggunakan narkoba, tentu harus dikuasai dulu baru dikonsumsi. Jadi, di sana tidak ada kliennya melakukan jual beli narkotika. “Barang itu hanya untuk dikonsumsi,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Klungkung Fatahillah mengaku belum mendapatkan laporan tertulis dari JPU setelah vonis tersebut. Tetapi mencermati vonis majelis hakim yang sudah memenuhi syarat dua per tiga dari tuntutan JPU, pihaknya mengisyaratkan bakal menerima. “Kami akan cermati kembali vonis ini, termasuk pasal-pasal yang kami gunakan dan aspek lainnya. Setelah itu baru kami ambil sikap,” jelasnya.
Sebelum vonis Yuda Hendrawan, dua terdakwa lainnya sudah divonis lebih dulu, Dewa Alit Krisna Meranggi (18), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Luh Nila Emaliani (19) divonis dua bulan kurungan penjara. (Bagiarta/balipost)