GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar mengadakan sidak ke vila di Lingkungan Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Senin (13/1). Sidak bersama Dinas Perizinan dan Perbekel Batubulan ini dilakukan karena vila yang sebelumnya merupakan pondok wisata itu belum dilengkapi izin.
Menurut Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, akomodasi tersebut sebelumnya merupakan pondok wisata. Perubahan status dari pondok wisata dengan lima kamar menjadi lima unit vila dilakukan sejak 2011, namun hingga kini pemiliknya belum mengurus izin.
Pembangunan Vila tersebut juga disemprit karena menata sempadan sungai tanpa koordinasi. Pihak pengelola melakukan penataan tepat di campuhan atau pertemuan dua sungai. “Penataan suangai ini melanggar sempadan, izinnya harus diajukan ke provinsi,“ ujarnya, senin (13/1).
Pihaknya belum melayangkan surat peringatan terkait pelanggaran itu. Sebab, penanggungjawab vila bersedia membuat surat pernyataan segera mengurus segala perizinan. “Pengakuannya, izin sedang diproses sehingga kami tidak memberikan SP,” tegasnya.
Pengelola vila diberikan waktu satu minggu untuk mengurus izin-izin tersebut. Bila tidak dipenuhi, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan pertama karena mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembangunan gedung.
Terkait indikasi pemanfaatan sempadan sungai, Watha sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali mengintat sungai tersebut mengalirkan air dari wilayah Tohpati, Denpasar Timur. “Yang ditata pas di pertemuan air atau campuan. Memang bagus ditata, tapi mereka harus tetap mengurus izin penyenderan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)