MANGUPURA, BALIPPOST.com – Gembar-gembor program kependudukan di Kabupaten Badung ternyata belum maksimal. Seperti halnya kepemilikan akta kelahiran.
Dari data yang diperoleh, sebanyak 283.964 jiwa yang belum memiliki akta kelahiran dari jumlah penduduk sebanyak 488.325 jiwa per Juni 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, AA Ngurah Arimbawa, saat jumpa pers, (14/1) tak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, baru sebanyak 204.361 jiwa yang sudah memiliki akta kelahiran.
Sementara sisanya sebanyak 283.964 jiwa atau setara dengan 58,15 persen belum mengantongi akta kelahiran. “Memang lebih dari separo penduduk Badung belum memiliki akte kelahiran. Padahal, kepemilikan identitas dan admitrasi kependudukan sangat penting,” ujarnya.
AA Arimbawa didampingi sejumlah kabidnya berdalih jika kebiasaan masyarakat Bali, khususnya beragama Hindu dalam memberikan nama pada keturunanya memerlukan proses. Padahal, Badung memiliki inovasi baru dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Badung. “Kita di Bali khususnya yang beragama Hindu anak yang baru lahir memang sudah disiapkan nama, tapi masih perlu proses untuk mengesahkan nama itu, sehingga butuh waktu untuk membuatnya dalam akta kelahiran,” katanya. (Parwata/balipost)