jalur
Sopir truk yang melintas di jalur kanan di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, langsung ditilang petugas.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas terhadap truk melanggar dilakukan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Polda Bali. Hasil operasi sepanjang Jalan By-pass Ngurah Rai hinga By-pass Ida Bagus Mantra, ditindak 129 pengemudi truk karena melintas di jalur kanan, Sabtu (27/5) hingga Minggu (28/5).

Operasi ini dilakukan karena pelanggaran tersebut merupakan salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas dan kemacetan. “Kami kerahkan semua Satuan Induk PJR yang ada di sepanjang jalan tersebut. Dari evaluasi kecelakaan yang terjadi selama ini, kebanyakan melibatkan truk,” kata Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Dit. Lantas Polda Bali AKBP Nyoman Sukasena.

Baca juga:  Colek Pamor Juga Terjadi Di Desa Kukuh

Dari penjelasan AKBP Sukasena, operasi dilaksanakan pada Sabtu (27/5) lalu, dilaksanaan oleh Induk I PJR dan menyasar sepanjang Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, Denpasar. Alhasil, 55 sopir truk ditilang dan kebanyakan truk pengangkut material serta truk molen. Sedangkan di Jalan By-pass IB Mantra, Klungkung, ditindak 7 sopir truk.

“Sopir truk tersebut melanggar Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 300 hurup a junto pasal 124 ayat 1 hurup c,” ujar Kasubdit Dikyasa Dit. Lantas Polddaa Bali ini.
Sementara Minggu dilaksanakan di tiga titik yaitu di Jalan By-pass IB Mantra, Denpasar dan ditindak 44 sopir truk yang melanggar jalur. Sementara di Jalan By-pass IB Mantra ditilang 11 pelanggar dan di Jalan By-pass Gusti Ngurah Rai, Kuta, ditindak 12 pelanggar. “Surat tilang yang diberikan kepada sopir warna biru, jadi proses pembayarannya langsung ke bank. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi tapi masih saja ada yang bandel,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  2018, Ribuan Gram Narkoba Disita

Sukasena kembali mengimbau kepada sopir truk supaya menggunakan jalur kiri. Sesuai undang-undang, jalur truk di sebelah kiri. Pihaknya akan terus memburu truk-truk yang melanggar jalur. “Demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas, truk harus melintas di jalur kiri. Kami tidak akan mentolerir bila ditemukan pelanggaran lagi,” tegasnya.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *