DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala desa tentu menjadi tamparan keras bagi para aparat desa di Bali. Apalagi, aparat desa mencakup kepala desa, perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah diberikan pembinaan, bimtek, dan kursus untuk meningkatkan kapasitasnya.
Penguatan kapasitas itu dilakukan bersama-sama oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Instansi vertikal seperti BPKP juga melakukan pendampingan. Selain itu, ada pendampingan desa langsung dari Kementerian Desa PDTT,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina di Denpasar, Rabu (15/1).
Menurut Anom, penguatan kapasitas tidak hanya diperuntukkan bagi kepala desa yang baru terpilih. Tapi juga kepala desa incumbent yang notabene sudah memiliki pengalaman memimpin desa.
Begitu dilantik, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimtek dari pemerintah. “Ketika menyelenggarakan bimtek atau rakor, kita juga menghadirkan narasumber seperti Auditor Pengawasan Internal Pemerintah, penegak hukum misalnya dari kejaksaan dan kepolisian untuk sosialisasi dan penguatan kapasitas,” imbuhnya.
Anom menambahkan, ada pendamping desa yang juga sudah ditugaskan untuk melakukan pendampingan. Apalagi, desa mesti mengelola pendapatan yang terdiri dari dana transfer, pendapatan lain-lain desa yang sah, dan pendapatan asli desa.
Khusus dana transfer bisa datang dari pemerintah pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota. Jika ada mekanisme yang tidak diikuti, bukan tidak mungkin kepala desa akan tersangkut kasus hukum.
Seperti halnya yang dialami Kepala Desa Pemecutan Kaja, Denpasar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. “Semua pendapatan desa itu harus masuk dan tercatat. Apakah itu pungutan sah yang diatur dalam peraturan desa, itu menjadi pos pendapatan asli desa. Ataupun bantuan dana desa yang harus masuk di pos transfer pendapatan desa,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)