Tim terpadu Pemkab Buleleng menangkap tujuh orang pelanggar perda pengelolaan sampah, Rabu (15/1). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Perda Pengelolaan Sampah kembali dilancarkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Rabu (15/1), tim terpadu menangkap 7 orang pelanggar perda di Jalan Diponegoro, Imam Bonjol dan di kawasan sebelah barat jembatan menuju Jalan Hasanudin, Singaraja.

Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah Komang Juni Wardana mengatakan, operasi ini adalah yang kesekian kali dilancarkan tim terpadu. Ini dilakukan karena sejak melancarkan operasi masih saja ditemukan warga yang kurang sadar dengan membuang sampah bukan pada tempatnya.

Baca juga:  Yonif Raider 900 Bentuk Satuan Sigap COVID-19

Para pelanggar berdalih membuang sampah di lokasi itu karena banyak warga yang membuang sampah di sana. Selain itu, mereka mengaku tidak tahu kalau sekarang membuang sampah bisa diproses hukum. “Ini lebih dari perilaku kurang sadar dengan mengaku tidak tahu ada perda. Karena sudah melanggar, kasusnya kami tangani,” jelas Juni.

Pelanggar perda itu akan menjalani sidang tipiring di PN Singaraja pekan depan. Mereka melanggar Perda No.1 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  DPRD Buleleng Pertanyakan Anggaran Buku Perundangan Hingga Rp 1,47 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *