Salah satu spanduk penolakan yang berisi tanda tangan warga Pengambengan terkait pembangunan pabrik limbah medis, diturunkan pada Senin (13/1). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Aksi penolakan warga Pengambengan terhadap berdirinya pabrik pengolahan B3 limbah medis berlanjut. Pada Rabu (15/1) mereka mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana.

Mereka mempertanyakan kelanjutan pendirian pabrik yang dari informasi sedang mengurus AMDAL. Warga juga membawa bukti tandatangan puluhan orang yang menolak pembangunan pabrik tersebut.

Perwakilan warga ini diterima langsung Kadis LH, Wayan Sudiarta dan salah satu staf. Dalam pertemuan itu, salah satu warga, Humaidi membeberkan alasan keberatan warga.

Baca juga:  Rumput Laut dan Sampah Plastik Tutupi Pasir Pantai Kedonganan

Selain bertentangan dengan apa yang selama ini menjadi fokus pembangunan di desa yakni perikanan, juga kekhawatiran warga karena yang akan diolah merupakan limbah berbahaya dari medis. “Sebelum terjadi, lebih baik mencegah dan berlanjut. Apa yang disebut dan diajukan investor persetujuan warga itu tidak mewakili keinginan kami,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan salah satu perwakilan warga yang menyebutkan bahwa selain ingin citra Pengambengan sentra pabrik ikan dan makanan, juga pendidikan. Ketika ada pembangunan pabrik limbah medis, sangat bertentangan dengan yang sudah ada.

Baca juga:  Anggaran Limbah Medis Covid-19 Mencapai Ratusan Juta di RSUD Sanjiwani

Meskipun di lokasi tersebut memang masuk kawasan industri. “Di pondok kami banyak anak-anak yang belajar dari berbagai daerah di Bali. Bagaimana jadinya kalau nantinya di dekat pondok itu ada pabrik limbah?” ujar warga tersebut.

Kadis LH, Wayan Sudiarta mengatakan pemerintah mengakomodir aspirasi masyarakat ini. Nantinya akan mempertemukan langsung atau sosialisasi dari pihak investor.

Menurut Sudiarta, rekomendasi alih fungsi lahan itu bukan izin, karena yang mengeluarkan dari pusat. Prosesnya masih panjang dan saat ini dari dua investor masih menuju kajian AMDAL. “Masih banyak tahapan lagi yang harus dilakukan. Dan masyarakat nanti masih bisa menyampaikan aspirasinya ini kepada mereka,” terang Sudiarta. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Perintis Tati Photo Studio Berpulang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *