TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Pol Pamong Praja Tabanan melakukan sidak, Rabu (15/1). Ada tiga villa yang disasar.

Salah satu villa yang disasar, Villa Kembang di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur. Untuk di villa yang dimiliki warga lokal Indonesia ini izinya sudah lengkap.

Hanya saja pihak manajemen tidak melaporkan adanya kegiatan syuting film dokumenter yang melibatkan crew dan artis Polandia sebanyak 50 orang ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan selaku lembaga yang bertugas melakukan pengawasam orang asing. Kegiatan syuting dilakukan dari 18 Januari sampai Maret.

Baca juga:  Teller Bank BUMN Ditemukan Meninggal, Diduga Korban Pembunuhan

Selanjutnya petugas menyasar, renovasi Villa Ketapang di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur. Sidak untuk mengetahui kelanjutan izin pasca dilakukan renovasi.

Selain Villa, petugas juga mengecek ruko yang sedang proses pembangunan di Desa Tegal Mengkeb. Ketika ditemui di lapangan, buruh dilokasi belum bisa menjelaskan secara pasti apakah ruko itu memiliki izin sehingga Satpol PP akan memanggil pemilik Senin (20/1) untuk klarifikasi.

Baca juga:  Oknum Mahasiswa Ditangkap Bawa Narkoba

Selain itu juga menyasar Villa Kebun di Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Hasilnya di villa ini untuk IMB sudah mati pada 2016.

Bahkan Villa Kebun ini belum memiliki izin lingkungan.

Terkait hasil sidak, Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan sidak dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa terjadi keramaian dan adanya pembangunan, khususnya di Desa Tegal Mengkeb. “Berdasarkan itu kami turun dan temukan berbagai pelanggaran itu,” ujarnya, Kamis (16/1). (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Pelanggaran Marak, Upaya Penyelamatan Danau Terhambat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *