Tabanan mulai melakukan pencetakan E-KTP. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Meski sudah melakukan perekaman data, namun masih banyak warga Kabupaten Tabanan yang belum mengantongi E-KTP. Bahkan hingga kini jumlahnya 17.462 orang.

Sebanyak itu pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti sementara E-KTP. Alasannya masih sama, yakni keterbatasan jatah blangko e-KTP yang didapat dari pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Tabanan I G.A. Rai Dwipayana menjelaskan masih banyaknya warga yang mengantongi suket dikarenakan keterbatasan stok blangko E-KTP. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tabanan melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. “Kewenangan keping dari pusat dan sifatnya terbatas dan kita di Disdukcapil yang mengatur,” terangnya, Jumat (17/1).

Baca juga:  Musik Mandolin, Alat Seni Musik Masa Penjajahan Jepang

Lebih lanjut dia menegaskan, suket pengganti E-KTP, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan E-KTP. Bedanya, hanya pada masa berlaku suket yang tidak seumur hidup, karena harus ada perpanjangan setiap enam bulan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *